Pemenuhan Hak Makan WBP Petugas Pantau Langsung Proses Pengolahan dan Penyajian

    Pemenuhan Hak Makan WBP Petugas Pantau Langsung Proses Pengolahan dan Penyajian

    Lombok Tengah NTB - Salah satu hak dasar yang diperoleh warga binaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas/Rutan adalah mendapatkan makanan yang layak. Implementasi pemenuhan hak tersebut pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya dilakukan dengan pemberian makan dan air bersih selama tiga kali setiap hari dengan menu yang telah ditetapkan.

    Optimalnya pelaksanaan layanan tersebut tak lepas dari keberadaan Tahanan Pendamping Khusus Dapur (Tamping Dapur), yakni warga binaan terpilih yang diberdayakan untuk membantu petugas dalam pengolahan makanan mulai dari pemilihan bahan hingga penyajian dan distribusinya ke setiap kamar hunian.

    Selain itu para tamping juga bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan dapur serta ketersediaan dan higienitas bahan makanan.

    Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi menjelaskan bahwa penyelenggaraan makanan di Rutan Praya dijalankan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, sehingga kebersihan dan kesehatannya tetap terjaga.

    "Proses pengolahannya diawasi langsung oleh petugas untuk memastikan kualitas makanan sampai dengan penyajian dan distribusinya." ungkap Selamat.

    Ditemui terpisah, Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan agar proses pengolahan dan pembagian makan dan minum tetap terjaga mutu dan kualitasnya

    "Kami pantau terus, sampel makanan juga tetap kita periksa agar warga binaan di dalam agar tetap sehat dan gizinya tercukupi." Pungkasnya.

    Rutan Praya saat ini mempekerjakan sekitar 9 orang tamping dapur untuk melayani kebutuhan makanan bagi sekitar 280 lebih warga binaan. Tentunya tak semua warga binaan dapat ditunjuk menjadi tamping dapur, selain memiliki keahlian di bidang tersebut mereka juga harus memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam Permenkunham Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenkunham Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Tengah Laksanakan Apel Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Jenazah Pemancing Tebing Yang Terseret Ombak...

    Komentar

    Berita terkait